SALAM PEMASYARAKATAN

Senin, 13 Desember 2010

ANAK NEGARA

Pengertia Anak Negara


Berdasarkan Pasal 1 UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan, anak negara adalah anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di penjara anak, paling lama sampai berumur 18 tahun. Idealnya, anak yang bermasalah dengan hukum divonis dikembalikan pada orang tuanya. Tetapi, jika orang tua si anak menyatakan tak lagi mampu mendidik anaknya, anak itu akan diserahkan ke LP sebagai anak negara. Anak negara tidak selalu pelaku kejahatan, dan tidak seharusnya melewati masa kanak-kanak di balik teralis besi, diatur dalam (Pasal 25-31 UU no 12 tahun 1995)
Anak Negara ditempatkan di LAPAS Anak, Anak Negara yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana dimaksud wajib didaftar. Pendaftaran sebagaimana dimaksud meliputi :
1. pencatatan :
a) putusan pengadilan;
b) jati diri ;dan
c) barang dan uang yang dibawa;
2. pemeriksaan kesehatan;
3. pembuatan pas foto;
4. pengambilan sidik jari ; dan
5. pembuatan berita acara serah terima Anak Negara.

Dalam rangka pembinaan terhadap Anak Negara di LAPAS Anak dilakukan penggolongan atas dasar :
1. umur;
2. jenis kelamin;
3. lama pidana yang dijatuhkan; dan
4. criteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
Ketentuan mengenai pendaftaran serta penggolongan anak Negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Anak Negara memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kecuali g dan i. Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Anak Negara wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu. Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Anak Negara dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS Anak lain untuk kepentingan :
1. pembinaan;
2. keamanan dan ketertiban;
3. pendidikan; dan
4. lainnya yang dianggap perlu.